PERNIKAHAN
A.
PENDAHULUAN
Cinta seorang laki-laki kepada wanita dan cinta wanita
kepada laki-laki adalah perasaan yang manusiawi yang bersumber dari fitrah yang
diciptakan Allah SWT di dalam jiwa manusia, yaitu kecenderungan kepada lawan
jenisnya ketika telah mencapai kematangan pikiran dan fisiknya.
Manusia diciptakan Allah SWT mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat
pemenuhan kebutuhan. Pemenuhan kebutuhan manusiawi manusia antara lain kebutuhan
biologis, agar manusia terpenuhi kebutuhan dan tujuan hidupnya, Allah SWT
mengatur dengan pernikahan.
Tujuan pernikahan menurut agama islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan anggota keluarga sejahtera. Artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga. Selanjutnya, pernikahan juga mempunyai tujuan sebagai sarana untuk meningkatkan moral manusia dan sebagai sarana untuk melipatgandakan jumlah umat manusia.[1]
Pada makalah ini akan di ulas 3 hadits yang berkaitan
dengan pernikahan yaitu hadits tentang kategori
pemilihan jodoh, hadits tentang kesunahan
nikah, dan hadist
tentang anjuran untuk menikah
.
B. HADITS DAN TERJEMAH
1. Hadits Abu Hurairah Tentang Kategori Pemilihan Jodoh
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَاَلَ تُنْكَحُ الْمَرأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا
1. Hadits Abu Hurairah Tentang Kategori Pemilihan Jodoh
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَاَلَ تُنْكَحُ الْمَرأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا
وَجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاَظْفَرْ
بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (
اخرجه البخارى في كتاب النكاح)
Artinya :
Dari abu hurairah ra, nabi Muhammad SAW. bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keluarganya, karena kecantikan dan karena agamanya , maka pilihlah karena agamanya, maka niscaya kamu akan beruntung”. ( diriwayatkan oleh imam bukhori dalam kitab nikah ) [2]
Dari abu hurairah ra, nabi Muhammad SAW. bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keluarganya, karena kecantikan dan karena agamanya , maka pilihlah karena agamanya, maka niscaya kamu akan beruntung”. ( diriwayatkan oleh imam bukhori dalam kitab nikah ) [2]
2. Hadits ‘Aisyah Tentang Nikah sebagai sunnah nabi
عَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ قاَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوْا فَاِنّيِ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْاَمَمِ ومَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَاِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ اخرجه ابن ماجه في كتاب النكاح ) )
Artinya :
Dari Aisyah ia berkata , Rasulullah SAW bersabda : “Menikah adalah sunnahku , barang siapa tidak mengamalkan sunahku, berarti bukan dari golonganku. Menikahlah kalian sesungguhnya aku senang kalian memperbanyak umatku dan Barang siapa telah memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah, dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu menjadi penahan baginya”. ( diriwayatkan oleh ibnu majah dalam kitab nikah ).[3]
Dari Aisyah ia berkata , Rasulullah SAW bersabda : “Menikah adalah sunnahku , barang siapa tidak mengamalkan sunahku, berarti bukan dari golonganku. Menikahlah kalian sesungguhnya aku senang kalian memperbanyak umatku dan Barang siapa telah memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah, dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu menjadi penahan baginya”. ( diriwayatkan oleh ibnu majah dalam kitab nikah ).[3]
3. Hadits Abdullah Bin Mas’ud Tentang Anjuran Untuk
Menikah
عَنْ عَبْدِ الَرحْمَانِ بْنِ يَزِيدِ عَنْ عبْدِ اللهِ قالَ قَالَ لَنَا رَسُولَ اللهِ صَلّىَ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اْستَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فاِنَّهُ أغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( اخرجه مسلم في كتاب النكاح )
عَنْ عَبْدِ الَرحْمَانِ بْنِ يَزِيدِ عَنْ عبْدِ اللهِ قالَ قَالَ لَنَا رَسُولَ اللهِ صَلّىَ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اْستَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فاِنَّهُ أغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( اخرجه مسلم في كتاب النكاح )
Artinya :
Dari ‘Abdurrahman bin yazid dari ‘Abdullah ia berkata , Rasulullah SAW bersabda,”Wahai para pemuda, barang siapa dari kalian mampu untuk menikah maka menikahlah, sesungguhnya nikah itu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu akan menjaga gejolak hasrat seksual”. ( diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Nikah ) [4]
Dari ‘Abdurrahman bin yazid dari ‘Abdullah ia berkata , Rasulullah SAW bersabda,”Wahai para pemuda, barang siapa dari kalian mampu untuk menikah maka menikahlah, sesungguhnya nikah itu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu akan menjaga gejolak hasrat seksual”. ( diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Nikah ) [4]
C. PEMBAHASAN
Nikah menurut bahasa adalah
bersenggama atau bercampur [5] sedangkan menurut istilah nikah adalah akad untuk menghalalkan
hubungan suami istri.
1.
Hadist tentang kategori pemilihan jodoh .
Dari keempat kriteria diatas, memilih perempuan untuk dinikahi berdasar agamanya adalah anjuran nabi Muhammad SAW. Hal ini sejalan dengan tujuan pernikahan yakni untuk menghasilkan keturunan yang baik pula, yang mana kelak akan menjadi penerus perjuangan agama Islam. Keturunan yang seperti inilah yang dimaksud oleh rasulullah sebagai keturunan yang dapat memperbanyak umat beliau. Oleh karena itu, buah yang baik akan sulit dihasilkan kecuali oleh pohon yang baik pula
Dari keempat kriteria diatas, memilih perempuan untuk dinikahi berdasar agamanya adalah anjuran nabi Muhammad SAW. Hal ini sejalan dengan tujuan pernikahan yakni untuk menghasilkan keturunan yang baik pula, yang mana kelak akan menjadi penerus perjuangan agama Islam. Keturunan yang seperti inilah yang dimaksud oleh rasulullah sebagai keturunan yang dapat memperbanyak umat beliau. Oleh karena itu, buah yang baik akan sulit dihasilkan kecuali oleh pohon yang baik pula
Empat kriteria yang disebutkan dalam hadis diatas
merupakan hal yang menjadi kebiasaan seorang laki laki ketika memilih perempuan
sebagai jodohnya. Namun Rasullallah
menekankan untuk mengutamakan agama sebagai prioritas dibandingkan 3 kriteria
yang lain. Nabi menyuruh kita mengutamakan mencari yang
beragama bukan berarti Nabi melarang kita untuk mencari yang cantik, tetapi
yang dilarang adalah mengutamakan yang cantik daripada yang beragama
Dalam hal memilih jodoh, Nabi SAW. Menganjurkan
hendaknya seorang laki-laki mengetahui benar terhadap calon pasangan yang di
inginkan, sebelum menikahinya. Hal ini
agar tidak keliru atau salah dalam mengambil keputusan sehingga akan
merusak tujuan utama pernikahan. Walaupun demikian, sepatutnya seorang
laki-laki tidak mengumbar nafsunya dalam melihat calon istrinya, kecuali
sekedar melihat wajah dan tangannya agar dapat diketahui secukupnya tentang
kecantikan dan kepribadiannya.
2.
Hadits tentang nikah sebagai sunnah nabi
Membujang dalam islam tidak dianggap perilaku yang baik.Nabi Muhammad SAW Memerintahkan orang islam agar segera menikah begitu dia mampu. Perintah ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kekacauan jiwa, perzinahan, dan perbuatan yang akan menjerumuskan berbagai tindak kejahatan lainnya, Misalnya timbulnya fitnah, pertikaian, pembunuhan, perampasan hak milik, dan akhirnya akan mengakibatkan rusaknya tatanan kekeluargaan ideal yang sangat di titik beratkan oleh nabi SAW.Pernikahan merupakan salah satu sunah kauniyah Allah SWT. Yang tidak bisa di hindari oleh manusia.
Kedudukan nikah sebagai sunnah yang sangat ditekankan
Rasulullah sebenarnya tidak lain adalah bertujuan untuk memelihara setiap
muslim dalam menjalin hubungan antara lawan jenis. Menjaga mereka agar tidak
jatuh kelembah kenistaan dikarenakan melakukan hubungan bebas tanpa ikatan
serta menjaga garis keturunannya agar keturunannya kelak dapat lahir dengan
terhormat, dapat memeluk agama islam , berjuang dalam islam sehingga dapat
memperbanyak umat-Nya.
Apabila seseorang sudah punya hasrat menikah tetapi
belum mampu dalam segi materi maka dianjurkan untuk menahan syahwatnya dengan
cara berpuasa. Pemakalah mengartikan puasa disini sebagai puasa sebenarnya
karena dengan berpuasa maka hawa nafsu terhadap
lawan jenis dapat diredam ,dengan berpuasa akan lebih bisa mengendalikan
tubuh.
3. Hadits tentang anjuran untuk menikah
Hawa nafsu adalah kecenderungan untuk memenuhi syahwat, Barang siapa yang memanjakan hawa nafsunya, maka hawa nafsu tersebut akan menyeretnya ke berbagai perbuatan maksiat dan dosa, dan memperosokkannya ke dalam sikap melanggar syari’at Allah.
Untuk mencegah manusia agar tidak menuruti syahwatnya
adalah dengan pernikahan, dengan nikah seseorang akan mendapat tempat yang
halal untuk menyalurkan syahwat.
Nikah itu di sunahkan bagi orang yang sudah mempunyai
hasrat menikah dan mampu dalam segi materi. Apabila sudah punya hasrat menikah
tetapi belum mampu dalam segi materi maka dianjurkan untuk menahan syahwatnya
dengan cara berpuasa. Sedangkan apabila seseorang tidak mempunyai keinginan
untuk menikah dan tidak mampu dalam segi materi maka menikah hukumnya makruh,
bahkan jika menikah itu hanya akan membuat seorang istri menderita, maka
nikahnya itu haram hukumnya
Nabi Muhammad SAW menganggap bahwa menikah itu bagi
seorang muslim sebagai separuh ajaran agama karena dengan menikah ini akan
dapat melindungi seseorang dari kekacauan jiwa, perzinaan, dan perbuatan yang
akan menjerumuskan berbagai tindak kejahatan lainnya.
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dalam hal
memilih jodoh, Nabi SAW. Menganjurkan hendaknya seorang laki-laki mengetahui secara pasti calon pasangan yang di inginkan, sebelum menikahinya.Kebiasaan seorang laki laki menikahi Seorang wanita berdasarkan empat perkara yaitu karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Dalam hal ini seorang laki-laki
muslim harus mendahulukan agama daripada yang lainnya dalam pemilihan jodohnya.
Nabi SAW.
Memerintahkan tiap pemeluknya agar memasuki pernikahan. Perintah ini karena
dipertimbangkan beliau mempunyai tujuan tertentu bagi mereka. Nabi menganggap
bahwa menikah itu bagi seorang muslim sebagai separuh ajaran agama, karena
dengan menikah ini akan dapat melindungi seseorang dari kekacauan jiwa,
perzinahan, dan perbuatan yang akan menjerumuskan berbagai tindak kejahatan
lainnya.
Nikah itu di sunahkan bagi orang yang sudah mempunyai
hasrat menikah dan mampu dalam segi materi.Jika belum mampu maka berpuasalah karena dengan
berpuasa akan menjadi benteng hawa nafsu
2. Kata Penutup
Demikianlah makalah ini kami buat,kritik dan saran serta tambahan dari pembaca sangat membantu untuk dapat melengkapi kekurangan-kekurangan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amin..
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahaman, Jarizi al-, al fiqh ‘Ala
Madzahibil Arba’ah, juz IV, Mesir, 1969.
Bukhari, Abu Abdullah Muhamad bin Ismail al-,
Shahih Bukhari (E-book tar_iEz@collection), Natata eBook
Compiler http://natata.hn3.netCopyright 2002-2003 Natata Software
ibnu Hajaj, Abu Husain Muslim, Shahih Muslim
(E-book tar_iEz@collection), Natata eBook Compiler http://natata.hn3.net Copyright 2002-2003 Natata Software
ibnu Hajaj, Abu Husain Muslim, Shahih Muslim bi
syarhihi al-Musamma Ikmal al-ikmal al-mu’allim juz 5, Dar al-Kitab
al-Ilmiyah: Beirut, 1993
ibnu Majah, Abu Abdullah Muhamad, Sunan ibnu
Majah (E-book tar_iEz@collection), Natata eBook Compiler http://natata.hn3.netCopyright 2002-2003 Natata Software
Nur, Djamaan, Fiqih Munakahat, Semarang:
Dina Utama Semarang, 1993
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi As-, Mutiara
Hadits 5, Semarang: PT. Pustaka rizki Putra, 2003
[1] Maulana Muhammad Ali, kitab hadis pegangan, ( Jakarta
: Darul Kutubbil Islamiyah, 1992), hlm.269
[3] Imam Abi
Abdillah Muhammad bin Zain al-Qarwani, sunan ibnu majah,( Beirut: Dar ibnu
al-haisan,tth), hlm 216
[4] Imam Abi Husain
Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Shohih Muslim, (Beirut: Darul
kutub al-Alamiyah, tth), hlm.593
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://4rrwani.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments