AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan penegakan
Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar. Kewajiban menegakkan Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa
ditawar bagi siapa saja yang mempunyai kekuatan dan kemampuan melakukannya.
Sesungguhnya diantara amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala,
adalah saling menasehati, mengajak kepada kebaikan, menasehati dalam kebenaran
dan kesabaran. [1]
Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran
merupakan ciri utama masyarakat orang-orang yang beriman. Ketika Al Qur'an
memaparkan ayat yang berisi sifat-sifat orang-orang yang beriman, dan
menjelaskan risalahnya dalam kehidupan, selalu berupa perintah yang jelas dan
dorongan untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Allah menjadikan rahasia kebaikan dengan
menjadikan umat Islam sebagai sebaik-baik umat, karena ia mengajak kepada kebaikan dan
mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah. Allah berfirman :
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ
لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ.
Artinya; “Kamu adalah umat yang terbaik untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma’ruf, dan mencegah
dari yang mungkar, dan
beriman kepada
Ini adalah gambaran yang indah dalam masyarakat, yang
jelas bahwa amar ma'ruf dan nahi mungkar bisa menyelamatkan orang-orang lalai
dan orang-orang ahli maksiat dan juga orang lain yang taat dan istiqamah, dan
bahwa sikap diam atau tidak peduli terhadap amar ma'ruf dan nahi mungkar
merupakan suatu bahaya dan kehancuran, ini tidak hanya mengenai orang-orang
yang bersalah saja, akan tetapi mencakup semuanya, yang baik dan yang buruk,
yang taat dan yang jahat, yang takwa dan yang fasik
----------------------------------------------
[1] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddiqey, Al-Islam, PT. Pustaka Rizki Putra Semarang ,2001.
Hlm. 348
1
Berangkat dari masalah amar
ma’ruf nahi Mungkar sebagaimana dijelaskan
pada latar belakang masalah di
atas, maka pada makalah ini akan dibahas
definisi amar ma’ruf nahi Mungkar beserta dalil-dalilnya, tinjauan hadits Nabi
terhadap amar ma’ruf nahi
munkar serta tahapan-tahapan melaksanakannya.
B.
Tujuan Penulisan
Ada beberapa manfaat dari pembahasan pada makalah ini, salah satunya :
1. Agar mengerti dan memahami definisi amar ma’ruf nahi mungkar.
2. Mampu menjabarkan hadis tentang amar ma’ruf nahi
mungkar.
3. Memahami tahapan amar ma’ruf nahi mungkar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Sebelum berbicara lebih jauh mengenai amar
ma’ruf nahi mungkar, terlebih dahulu akan dibahas mengenai definisi amar ma’ruf dan nahi mungkar. Amar Ma’ruf dan
Nahi Mungkar berasal dari kata bahasa Arab الأمر / أمر merupakan mashdar atau kata dasar
dari fi’il atau kata kerja أمر yang artinya memerintah atau
menyuruh. Jadi الأمر / أمر artinya
perintah. معروف artinya yang
baik atau kebaikan / kebajikan. Sedangkan المنكر = القبيح
yaitu perkara yang keji.[3] Yang dimaksud amar
ma’ruf adalah ketika engkau memerintahkan orang lain untuk bertahuid kepada
Allah, menaati-Nya, bertaqarrub kepada-Nya, berbuat baik kepada sesama manusia,
sesuai dengan jalan fitrah dan kemaslahatan.[4] Atau makruf adalah setiap pekerjaan
(urusan yang diketahui dan dimaklumi berasal dari agama Allah dan syara’-Nya.
Termasuk segala yang wajib yang mandub. Makruf juga diartikan kesadaran,
keakraban, persahabatan, lemah lembut terhadap keluarga dan lain-lainnya.
--------------------------------------------------
[3] Ahmad Warson, Al Munawwir, Kamus Arab
Indonesia. Hal 1561
[4] Ahmad Iwudh Abduh, Mutiara Hadis
Qudsi, Bandung: Mizan Pustaka, 2006. Hal 224
2
Sedang munkar adalah setiap pekerjaan yang tidak bersumber dari agama Allah dan
syara’-Nya. Setiap pekerjaan yang dipandang buruk oleh syara’, termasuk segala
yang haram, segala yang makruh, dan segala yang dibenci oleh Allah SWT. Allah
berfirman:
وتعاونواعلى
البروالتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان
Artinya;“Tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan
bertaqwalah, Serta jangan tolong menolong dalam hal dosa dan
Termasuk tolong menolong ialah menyerukan kebajikan dan memudahkan jalan untuk
kesana , menutup jalan kejahatan dan permusuhan dengan tetap mempertimbangkan
kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.[6]
B.
Dalil Perintah Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar
1. Surah Ali ‘Imran ayat 104.
1. Surah Ali ‘Imran ayat 104.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya;“Dan hendaklah ada di antara kalian
segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma`ruf dan mencegah dari
2.
Surah Ali ‘Imran ayat 110.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّه
ِArtinya; “Kalian adalah umat yang terbaik
yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang ma`ruf, dan
mencegah dari yang munkar,
------------------------------------------------
[6]Imam Ghazali, Mukasyafatul
Qulub, Terj. Fatihuddin Abul Yasin, Terbit Terang Surabaya, 1990. Hal 80
3
C.
Tinjauan Hadits tentang Amar Ma’ruf
Nahi Munkar beserta Tahapan-tahapannya
- Lafaz Hadis
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا وكيع بن سفيان ح وحدثنا محمد بن المثنى
حدثنا محمد بن جعفر حدثنا شعبة كلاهما
عن لقيس بن مسلم عن طارق بن شهاب وهذا حديث أبي بكر قال أول من بدأ بالخطبة يوم
العيد قبل الصلاة
مروان فقام إليه رجل فقال الصلاة قبل
الخطبة فقال قد ترك ما هنالك فقال
أبو سعيد أما هذا فقد قضى ما عليه
سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم
يقول من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه ومن لم
يستطع
فبقلبه وذلك أضعف الإيمان[9]
Artinya ; Telah berscerita kepadaku Abu Bakar bin Saibah telah bercerita kepadaku
Waqi’ bin Sufyan dan bercerita kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna bercerita
kepadaku Muhamad bin Ja’far bercerita kepadaku Syu’bah keduanya dari Luqois bin
Muslim dari Thoriq bin Syuhab dan ini adalah hadits dari Abu Bakar dia berkata
orang yang pertama kali memulai khutbah pada hari raya sebelum sholat adalah
Marwan. Maka seorang laki-laki berdiri kepadanya kemudian dia berkata Sholat
itu dilaksanakan sebelum khutbah. Kemudian ia menjawab sunguh telah ditinggalkan
apa yang dikerjakan disana. Maka Abu Sa’id berkata Adapun orang ini sungguh ia
telah menjalankan apa yang aku dengar. Rasulullah saw. Bersabda; “barang siapa
diantara kamu yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya jika
tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya dan barang siapa tidak mampu maka
dengan hatinya dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman”
الرابع عشر: عن ابىبكر الصديق رضى الله عنه قال: ياايهاالناس انكم تقرءون هذه الاية (ياايهاالذين امنوا عليكم انفسكم لايضركم من ضل اذااهتديتم)، وانى سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ان الناس اذاراوالظالم فلم يآخذواعلى يديه اوسك ان يعمهم الله بعقاب منه (رواه ابو [10] داود والترمذى والنسائ باسانيد صحيحة)
Shohih
Muslim, Al juz’ul awal, Pinang, tanpa thn, Hlm. 39
4
Artinya : Hadits ke 14: Dari Abu bakar ash-Shidiq ra. Ia berkata: Wahai
manusia sesungguhnya kalian membaca ayat ini, Hai orang-rang yang beriman
berpegang teguhlah atas diri kalian tidak akan membahayakan diri kalian orang
yang menyesatkan ketika kalian memberi petunjuk”.Dan sesungguhnya aku mendengar
Rasulullah saw. Bersabda sesungguhnya manusia jika melihat kedholiman, kemudian
mereka tidak merubahnya dengan kemampuannya, maka mereka hampir mendapatkan
bagian dari siksa Allah akibat kedholiman itu. (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi dan an-Nasa’i dengan beberapa sanad yang
shahih)
- Penjelasan Hadist
· مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرا Menurut
beberapa ulama maksud dari hadis ini adalah ketika ada kemungkaran maka harus
diubah dengan beberapa cara, yaitu : Kekuasaan bagi
para penguasa, Nasihat atau ceramah bagi para
Ulama, kaum cerdik pandai, juru penerang,
para wakil rakyat, dan
lain-lain. Membencinya di dalam hati bagi
masyarakat umum.
·
Bahwa فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ (mengubah
kemungkaran dengan tangan) bersifat wajib jika disertai Qudrah (kemampuan dan
kekuasan). Contohnya: kepala rumah tangga atau kepala pemerintahan, mereka
wajib mengubah kemungkaran yang terjadi di wilayah kekuasaannya dengan tangan.
Jika tidak, maka mereka berdosa.
·
Namun jika suatu kemungkaran terjadi di luar wilayah
kekuasaan seseorang, maka ini di luar Qudrah, sehingga tidak wajib mengubahnya
dengan tangan. Akan tetapi wajib mengingkari kemungkaran dengan lisan, yaitu
dengan dakwah dan nasehat. Jika tidak mampu, maka wajib mengingkari dengan
hati, yaitu dengan membenci dan tidak ridha dengan kemungkaran tersebut. Tidak
ada alasan bagi seorang mukmin
Syaikh Shalih Abdul Aziz menjelaskan hadits tersebut
sebagai berikut
untuk tidak bisa mengingkari
kemungkaran dengan hati. Karena jika tidak, sungguh keimanannya dalam bahaya
yang besar.
·
Sarat wajibnya nahi munkar menurut hadits di atas
adalah ketika “melihat kemungkaran”. (Jadi tidak boleh nahi munkar yang hanya
didasarkan oleh prasangka dan tuduhan atau kabar burung dan desas
-desus. Tidak boleh sengaja
memata-matai aib orang dengan dalih menegakkan nahi munkar).
·
Menurut hadits di atas, yang diubah ketika melihat
kemungkaran adalah al-munkar (kemungkarannya). Adapun pelakunya, maka ini
perkara yang berbeda. Menyangkut penegakan hukuman.[11]
معناه من كره بقلبه ولم يستطع انكارا بيد ولالسان فقد برئ من
الاثم وادىوظيفته، ومن انكر بحسب طاقته فقد سلم من هذه المعصية، ومن [12] رضى
بفعلهم وتابعهم فهو العاصى
Artinya:Maksud dari hadits di atas adalah barang
siapa yang membenci dengan hatinya dan tidak mampu mengingkari dengan
kekuasaan/kekuatan juga tidak mampu dengan lisan maka sungguh ia telah terbebas
dari dosa dan ia juga telah menunaikan tugas/kewajibannya. Dan barang siapa mengingkari
dengan batas kemampuannya maka sungguh ia telah selamat dari kema’siatan ini.
Dan barang siapa yang meridloi perbuatan mereka dan mengikuti mereka maka ia
telah menjadi orang yang ma’siat.
- Tahapan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Setiap orang memiliki kedudukan dan kekuatan
sendiri-sendiri untuk mencegah kemungkaran. Dengan kata lain, hadis tersebut
menunjukkan bahwa umat Islam harus berusaha melaksanakan amar ma’ruf nahi
mungkar menurut kemampuannya, sekalipun hanya melalui hati. [12] ada beberapa karakter masyarakat
dalam menyikapi amar ma’ruf nahi munkar. Antara lain :
1.
Memerintahkan
yang ma’ruf dan melarang yang munkar, atau dinamakan
karakter orang mukmin.
2. Memerintahkan yang munkar dan melarang yang ma’ruf, atau dinamakan karakter
orang munafik.
3. Memerintahkan sebagian yang ma’ruf dan mungkar, dan melarang sebagian yang ma’ruf dan mungkar. Ini adalah karakter orang yang suka berbuat dosa
dan maksiat.[13]
Dengan melihat
ketiga karakter tersebut, maka sudah jelas bahwa tugas beramar ma’ruf nahi mungkar
bukanlah hanya tugas seorang da’i, mubaligh, ataupun ustadz saja, namun
merupakan kewajiban setiap muslim.
-------------------------------------------
[12]
Imam Nawawi, Op. Cit, hlm. 110
[13]
Muhammad Jamaludin Qasyimi, Roudhlotul Mu’minin terjemah Abu Ridho.Assyifa
Semarang. 199. Hal 373
6
Dan ini merupakan salah satu kewajiban penting yang diamanahkan Rasulullah
SAW kepada seluruh kaum muslim sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Rasulullah mengingatkan, agar siapa pun jika melihat
kemunkaran, maka ia harus mengubah dengan tangan, dengan lisan, atau dengan
hati, sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
- Rukun Amar Makruf Nahi Munkar
Menurut imam ghazali Amar ma’ruf nahi mungkar memiliki empat rukun, yaitu:
·
Al-Muhtasib (Pelaku amar ma’ruf nahi mungkar)
·
Al-Muhtasab ‘alaihi(orang yang diseru)
·
Al-muhtasab fih (perbuatan yang diseruhkan)
Kaedah yang harus diperhatikan bagi Pelaku Amar Makruf Nahi Mungkar, Pelaku amar ma’ruf nahi mungkar hendaknya menghiasi dirinya dengan sifat terpuji
dan akhlak mulia. Di antara sifat pelaku amar ma’ruf nahi munkar yang
terpenting adalah:
1.
Ikhlas
Hendaklah
seorang pelaku amar ma’ruf nahi munkar manjadikan tujuannya keridhaan Allah
semata, tidak mengharapkan balasan dan syukur dari orang lain.[15] Demikianlah yang dilakukan para
Nabi, Allah berfirman:
وَمَآأَسْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ
إِلاَّ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya; “Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas
ajakan itu,
upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta
alam. (QS.Asy-
2.
Berilmu.
Kerena masyarakat
umumnya belum mengerti mana yang ma’ruf dan
mana yang mungkar. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: niat terpuji
-------------------------------------------------
[14]Ahmad
Abdurraziq al-Bakri,Ringkasan Ihya ‘ulumuddin Imam Ghazali, Sahara
Publishers Jakarat,2010, cetakan ke VI. Hal
[15] Prof.
Dr.H. Rachmat syafe’i,M.A. Al-Hadis Aqidah,Akhlak, Sosial, dan Hukum, Penerbit
Pustaka Setia Bandung, 2000. Hal 242
7
yang diterima
Allah dan menghasilkan pahala adalah yang semata-mata untuk Allah . Sedangkan
amal terpuji lagi sholeh adalah itu yang
diperintahkan
Alla. Jika hal itu menjadi batasan seluruh amal sholih, maka wajib bagi pelaku
amar ma’ruf nahi munkar memiliki keriteria tersebut dalam dirinya, dan tidak
dikatakan amal sholih apabila dilakukan tanpa ilmu dan fiqih, sebagaiman
pernyataan Umar bin Abdil Aziz: “Orang yang menyembah Allah tanpa ilmu, maka
kerusakan yang ditimbulkannya labih besar dari kemaslahatan yang dihasilkannya”.
ini sangat jelas, karena niat dan amal tanpa ilmu merupakan kebodohan,
kesesatan dan mengikuti hawa nafsu. maka dari itu ia harus mengetahui
kema’rufan dan kemunkaran dan dapat membedakan keduanya serta harus memiliki
ilmu tentang keadaan yang diperintah dan dilarang.”[17]
3.
Rifq
Rifq (lemah lembut dalam
perkataan dan perbuatan serta selalu mangambil yang mudah). Dalam kisah
Nabi Musa Allah berfirman :
اذْهَبَآ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى فَقُولاَ لَهُ
قَوْلاً لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
Artinya; “Pergilah kamu berdua
kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah
malampaui batas
maka berbicalah kamu berdua kepadanya
dengan kata-kata yang lemah lembut
mudah-mudahan ia ingat
4.
Sabar
Kesabaran merupakan perkara yang sangat penting dalam
seluruh perkara manusia, apalagi dalam amar ma’ruf nahi munkar, karena pelaku
amar ma’ruf nahi munkar bergerak di medan perbaikan jiwanya dan jiwa orang
lain. Sehingga Luqman mewasiati anaknya untuk bersabar dalam amar ma’ruf nahi
munkar :
يَابُنَيَّ
أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ
عَلَى مَآأَصَابَكَ
إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ
اْلأُمُورِ
Artinya; “Hai anakku, dirikanlah
shalat dan suruhlah (manusia)
mengerjakan yang baik dan
cegahlah (mereka) dari perbuatan
yang munkar dan
bersabarlah terhadap apa yang
menimpa
kamu.Sesungguhnya yang demikian itu termasuk
hal-hal yang
------------------------------------------------------
[17] Ibnu
Taimiyah, Majmu’ Fatawa, cetakan ke 27. Hal 135-137
[19] Depag , Al qur’an dan terjemahannya
8
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Tiada kata yang pantas kita ucapkan kecuali rasa syukur kepada Sang Pencipta, yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk
menyelesaikan makalah ini. Dari
uraian di atas dapat kita simpulkan sebagai berikut:
1. Memerintahkan suatu kebajikan dan melarang suatu
kemungkaran (Amar Ma’ruf Nahi Mugkar) adalah perintah agama, karena itu ia
wajib dilaksanakan oleh setiap umat manusia sesuai
dengan kemampuan dan kekuatannya masing-masing.
2. Sebelum memperbaiki orang lain, seorang Muslim
dituntut berintrospeksi dan berbenah diri, sebab cara Amar Ma’ruf yang
baik adalah yang diiringi dengan keteladanan dan disandarkan kepada keihklasan
karena mengharap ridho Allah semata.
3. Melaksanakan amar ma’ruf
nahi mungkar hendaknya sesuai dengan kemampuannya
masing-masing.
B.
Saran
Kami sadar bahwa dalam penyusunn makalah ini pasti terdapat banyak kesalahan,
kekeliruan dan kekurangan, baik itu dari segi tulisannya, bahasanya ataupun yang lain, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan sarannya, demi kesempurnaan makalah ini.
9
DAFTAR PUSTAKA
-
Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddiqey, Al-Islam, PT. Pustaka Rizki Putra Semarang ,2001.
-
Depag RI, Al
Qur’an dan terjemahnya, Jakarta, 1984
-
Ahmad Warson,
Al Munawwir, Kamus Arab Indonesia.
-
Ahmad Iwudh
Abduh, Mutiara Hadis Qudsi, Bandung: Mizan Pustaka, 2006.
-
Imam Ghazali,
Mukasyafatul Qulub, Terj. Fatihuddin Abul Yasin, Terbit Terang Surabaya,
1990. Muslim bin Al Hijaj Abu Al Husain Al qusyairi Al Naisaburi, Shohih Muslim, Al juz’ul awal, Pinang,
tanpa thn, Hlm. 39
-
Imam Nawawi,
Riyadlus Shalihin, An-Nur Asia, tanpa th,
-
Syaikh Shalih Abdul Aziz, Syarh
al-Arba’iin . Hal 375
-
Muhammad
Jamaludin Qasyimi, Roudhlotul Mu’minin terjemah Abu Ridho.Assyifa
Semarang
-
Ibnu Taimiyah, Majmu’
Fatawa, cetakan ke 27.
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://4rrwani.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments