PERNIKAHAN

A.      PENDAHULUAN
Cinta seorang laki-laki kepada wanita dan cinta wanita kepada laki-laki adalah perasaan yang manusiawi yang bersumber dari fitrah yang diciptakan Allah SWT di dalam jiwa manusia, yaitu kecenderungan kepada lawan jenisnya ketika telah mencapai kematangan pikiran dan fisiknya.
 Manusia diciptakan Allah SWT mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan kebutuhan. Pemenuhan kebutuhan manusiawi manusia antara lain kebutuhan biologis, agar manusia terpenuhi kebutuhan dan tujuan hidupnya, Allah SWT mengatur  dengan pernikahan.

Tujuan pernikahan menurut agama islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan anggota keluarga sejahtera. Artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga. Selanjutnya, pernikahan juga mempunyai tujuan sebagai sarana untuk meningkatkan moral manusia dan sebagai sarana untuk melipatgandakan jumlah umat manusia.[1]
Pada makalah ini akan di ulas 3 hadits yang  berkaitan dengan pernikahan yaitu hadits       tentang kategori pemilihan jodoh, hadits tentang kesunahan nikah, dan hadist tentang anjuran untuk menikah .
B.   HADITS DAN TERJEMAH                                                                                  
1. Hadits Abu Hurairah Tentang Kategori Pemilihan Jodoh
                    
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَاَلَ تُنْكَحُ الْمَرأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا       
    وَجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاَظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ  ( اخرجه البخارى في كتاب النكاح)                               
Artinya :
Dari abu hurairah ra, nabi Muhammad SAW. bersabda: “Wanita itu  dinikahi karena empat
  hal, karena hartanya, karena keluarganya, karena kecantikan dan karena agamanya , maka pilihlah karena agamanya, maka niscaya kamu akan beruntung”.            ( diriwayatkan oleh imam bukhori dalam kitab nikah ) [2]
2. Hadits ‘Aisyah Tentang Nikah sebagai sunnah nabi

عَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ قاَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوْا فَاِنّيِ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْاَمَمِ ومَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَاِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ  اخرجه ابن ماجه في كتاب النكاح )                                                                                      )
Artinya :
Dari Aisyah  ia berkata , Rasulullah SAW bersabda : “Menikah adalah sunnahku , barang siapa tidak mengamalkan sunahku, berarti  bukan dari golonganku. Menikahlah kalian sesungguhnya aku senang kalian memperbanyak umatku dan Barang siapa telah memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah, dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu menjadi penahan baginya”. ( diriwayatkan oleh ibnu majah dalam kitab nikah ).[3]
3. Hadits Abdullah Bin Mas’ud Tentang Anjuran Untuk Menikah

عَنْ عَبْدِ الَرحْمَانِ بْنِ يَزِيدِ عَنْ عبْدِ اللهِ قالَ قَالَ لَنَا رَسُولَ اللهِ صَلّىَ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ  الشَّبَابِ مَنِ اْستَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فاِنَّهُ أغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ  وِجَاءٌ ( اخرجه مسلم في كتاب النكاح )                                                                             
Artinya :
Dari ‘Abdurrahman bin yazid dari ‘Abdullah ia berkata , Rasulullah SAW bersabda,”
Wahai para pemuda, barang siapa dari kalian mampu untuk menikah maka menikahlah, sesungguhnya nikah itu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu akan menjaga gejolak hasrat seksual”. ( diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Nikah ) [4]
C. PEMBAHASAN
Nikah menurut bahasa adalah  bersenggama atau bercampur [5] sedangkan menurut istilah nikah       adalah akad untuk menghalalkan hubungan suami istri.
1.      Hadist tentang kategori pemilihan jodoh                                                        .

Dari keempat kriteria diatas, memilih perempuan untuk dinikahi berdasar agamanya adalah anjuran nabi Muhammad SAW. Hal ini sejalan dengan tujuan pernikahan yakni untuk menghasilkan keturunan yang baik pula, yang mana kelak akan menjadi penerus perjuangan agama Islam. Keturunan yang seperti inilah yang dimaksud oleh rasulullah sebagai keturunan yang dapat memperbanyak umat beliau. Oleh karena itu, buah yang baik akan sulit dihasilkan kecuali oleh pohon yang baik pula
Empat kriteria yang disebutkan dalam hadis diatas merupakan hal yang menjadi kebiasaan seorang laki laki ketika memilih perempuan sebagai  jodohnya. Namun Rasullallah menekankan untuk mengutamakan agama sebagai prioritas dibandingkan 3 kriteria yang lain. Nabi menyuruh kita mengutamakan mencari yang beragama bukan berarti Nabi melarang kita untuk mencari yang cantik, tetapi yang dilarang adalah mengutamakan yang cantik daripada yang beragama
Dalam hal memilih jodoh, Nabi SAW. Menganjurkan hendaknya seorang laki-laki mengetahui benar terhadap calon pasangan yang di inginkan, sebelum menikahinya. Hal ini  agar tidak keliru atau salah dalam mengambil keputusan sehingga akan merusak tujuan utama pernikahan. Walaupun demikian, sepatutnya seorang laki-laki tidak mengumbar nafsunya dalam melihat calon istrinya, kecuali sekedar melihat wajah dan tangannya agar dapat diketahui secukupnya tentang kecantikan dan kepribadiannya.
2.      Hadits tentang nikah sebagai sunnah nabi
 
Membujang dalam islam tidak dianggap perilaku yang baik.Nabi Muhammad SAW  Memerintahkan orang islam agar segera menikah begitu dia mampu. Perintah ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kekacauan jiwa, perzinahan, dan perbuatan yang akan menjerumuskan berbagai tindak kejahatan lainnya, Misalnya timbulnya fitnah, pertikaian, pembunuhan, perampasan hak milik, dan akhirnya akan mengakibatkan rusaknya tatanan kekeluargaan ideal yang sangat di titik beratkan oleh nabi SAW.Pernikahan merupakan salah satu sunah kauniyah Allah SWT. Yang tidak bisa di hindari oleh manusia.
Kedudukan nikah sebagai sunnah yang sangat ditekankan Rasulullah sebenarnya tidak lain adalah bertujuan untuk memelihara setiap muslim dalam menjalin hubungan antara lawan jenis. Menjaga mereka agar tidak jatuh kelembah kenistaan dikarenakan melakukan hubungan bebas tanpa ikatan serta menjaga garis keturunannya agar keturunannya kelak dapat lahir dengan terhormat, dapat memeluk agama islam , berjuang dalam islam sehingga dapat memperbanyak umat-Nya.
Apabila seseorang sudah punya hasrat menikah tetapi belum mampu dalam segi materi maka dianjurkan untuk menahan syahwatnya dengan cara berpuasa. Pemakalah mengartikan puasa disini sebagai puasa sebenarnya karena dengan berpuasa maka hawa nafsu terhadap  lawan jenis dapat diredam ,dengan berpuasa akan lebih bisa mengendalikan tubuh.

3.  Hadits tentang anjuran untuk menikah
 
Hawa nafsu adalah kecenderungan untuk memenuhi syahwat, Barang siapa yang memanjakan hawa nafsunya, maka hawa nafsu tersebut akan menyeretnya ke berbagai perbuatan maksiat dan dosa, dan memperosokkannya ke dalam sikap melanggar syari’at Allah.
Untuk mencegah manusia agar tidak menuruti syahwatnya adalah dengan pernikahan, dengan nikah seseorang akan mendapat tempat yang halal untuk menyalurkan syahwat.
Nikah itu di sunahkan bagi orang yang sudah mempunyai hasrat menikah dan mampu dalam segi materi. Apabila sudah punya hasrat menikah tetapi belum mampu dalam segi materi maka dianjurkan untuk menahan syahwatnya dengan cara berpuasa. Sedangkan apabila seseorang tidak mempunyai keinginan untuk menikah dan tidak mampu dalam segi materi maka menikah hukumnya makruh, bahkan jika menikah itu hanya akan membuat seorang istri menderita, maka nikahnya itu haram hukumnya
Nabi Muhammad SAW menganggap bahwa menikah itu bagi seorang muslim sebagai separuh ajaran agama karena dengan menikah ini akan dapat melindungi seseorang dari kekacauan jiwa, perzinaan, dan perbuatan yang akan menjerumuskan berbagai tindak kejahatan lainnya.
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dalam hal memilih jodoh, Nabi SAW. Menganjurkan hendaknya seorang laki-laki mengetahui secara pasti calon pasangan yang di inginkan, sebelum menikahinya.Kebiasaan seorang laki laki menikahi Seorang wanita berdasarkan empat perkara yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Dalam hal ini seorang laki-laki muslim harus mendahulukan agama daripada yang lainnya dalam pemilihan jodohnya.
Nabi SAW. Memerintahkan tiap pemeluknya agar memasuki pernikahan. Perintah ini karena dipertimbangkan beliau mempunyai tujuan tertentu bagi mereka. Nabi menganggap bahwa menikah itu bagi seorang muslim sebagai separuh ajaran agama, karena dengan menikah ini akan dapat melindungi seseorang dari kekacauan jiwa, perzinahan, dan perbuatan yang akan menjerumuskan berbagai tindak kejahatan lainnya.
Nikah itu di sunahkan bagi orang yang sudah mempunyai hasrat menikah dan mampu dalam segi materi.Jika belum mampu maka berpuasalah karena dengan berpuasa  akan menjadi benteng hawa nafsu
2. Kata Penutup

Demikianlah makalah ini kami buat
,kritik dan saran serta tambahan dari pembaca sangat membantu untuk dapat melengkapi kekurangan-kekurangan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amin..
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahaman, Jarizi al-, al fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, juz IV, Mesir, 1969.
Bukhari, Abu Abdullah Muhamad bin Ismail al-, Shahih Bukhari (E-book tar_iEz@collection), Natata eBook Compiler http://natata.hn3.netCopyright 2002-2003 Natata Software
ibnu Hajaj, Abu Husain Muslim, Shahih Muslim (E-book  tar_iEz@collection), Natata eBook Compiler http://natata.hn3.net Copyright 2002-2003 Natata Software
ibnu Hajaj, Abu Husain Muslim, Shahih Muslim bi syarhihi al-Musamma Ikmal al-ikmal al-mu’allim juz 5, Dar al-Kitab al-Ilmiyah: Beirut, 1993
ibnu Majah, Abu Abdullah Muhamad, Sunan ibnu Majah (E-book tar_iEz@collection), Natata eBook Compiler http://natata.hn3.netCopyright 2002-2003 Natata Software
Nur, Djamaan, Fiqih Munakahat, Semarang: Dina Utama Semarang, 1993
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi As-, Mutiara Hadits 5, Semarang: PT. Pustaka rizki Putra, 2003


[1] Maulana Muhammad Ali, kitab hadis pegangan, ( Jakarta : Darul Kutubbil Islamiyah, 1992), hlm.269
[2] Mustofa Muhammad imaroh, jauharul bukhori, ( Dar ihyaul kutub Indonesia,tth), hlm.422
[3] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Zain al-Qarwani, sunan ibnu majah,( Beirut: Dar ibnu al-haisan,tth), hlm 216
[4] Imam Abi Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Shohih Muslim, (Beirut: Darul kutub al-Alamiyah, tth), hlm.593
[5] Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993), hlm 1
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://4rrwani.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts