Qira’at


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bangsa Arab merupakan komunitas dari berbagai suku yang secara sporadis tersebar di sepanjang Jazirah Arab. Setiap suku itu mempunyai format dialek (lahjah) yang tipikal dan berbeda dengan suku-suku lainnya. Namun, di samping setiap suku memiliki dialek yang berbeda-beda, mereka telah menjadikan bahasa Quraisy sebagai bahasa bersama (common language) dalam berkomunikasi, berniaga, mengunjungi Ka’bah, dan melakukan bentuk-bentuk interaksi lainnya. Dari kenyataan di atas, sebenarnya kita dapat memahami mengapa Al-Quran di turunkan dengan menggunakan bahasa Quraisy.
Di sisi lain, perbedaan-perbedaan dialek (lahjah) itu akhirnya membawa konsekuensi lahirnya bermacam-macam bacaan (qira’ah) dalam melafalkan Al-Quran. Rasulullah SAW. sendiri membenarkan pelafalan Al-Quran dengan berbagai macam qira’at. Sabdnya “Al-Quran itu diturunkan dengan menggunakan tujuh huruf (unzila hadza Al-Qur’an ‘ala sab’ah ahruf)” dan hadis-hadis lain yang sepadan dengannya, kendatipun Abu Syamah dalam kitabnya Al-Mursyid Al-Wajiz menolak muatan hadis itu sebagai justifikasi qira’ah sab’ah, tetapi konteks hadis itu sendiri memberikan peluang Al-Quran dibaca dengan berbagai ragam qira’ah.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pengetahuan mengenai ilmu qira’at agar kita dapat mengetahui pengertian dan latar belakang perbedaan qira’at serta pengaruhnya terhadap istinbath hukum dalam Alquran.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka penyusun dapat merumuskan masalah :
1. Apakah Qira’at itu?
2. Mengapa terjadi perbedaan versi qira’at ?
3. Bagaimana pengaruh perbedaan qira’at terhadap istinbath hukum dalam Alquran ?
C.    Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui pengertian Qira’at
2.      Mengetahui sebab terjadinya perbedaan versi qira’at
3.      Mengetahui pengaruh perbedaan qira’at terhadap istinbath hukum dalam Alquran
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qira’at Al Qur’an
Berdasarkan pengertian etimologi (bahasa), lafal qira’at adalah bentuk jamak dari qira’ah yang merupakan bentuk masdar dari fi’il madi qara’a, yaqra’u, qira’atan. (Ash-Shobuni, 1988 : 305). Menurut bahasa qira’ah artinya bacaan.
Sedangkan berdasarkan pengertian terminologi (istilah), para ahli mengemukakan secara berbeda-beda.
1.      Dr. Subhi Soleh mendefinisikan qira’at : “Yaitu ilmu yang membahas tentang tata cara pengucapan kalimat-kalimat al-Quran berikut cara pelaksanaannya, baik yang disepakati maupun yang terjadi perbedaan, dengan menghubungkan setiap pandangannya menurut versi orang yang memindahkannya”. (Shalahuddin, 2002 : 244)
2.      Az-Zarqani : “Suatu madzhab yang dianut seorang imam qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan Al-Quran serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun dalam pengucapan bentuk-bentuknya.”
3.      Ibn Al-Jazari : “Ilmu yang menyangkut cara-cara mengucapkan kata-kata Al-Quran dan perbedaan-perbedaannya dengan cara menisbatkan kepada penukilnya.”
4.      Al-Qasthalani : “Suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati atau diperselisihkan ulama yang menyangkut persoalan lughat, hadzaf, I’rab, itsbat, fashi, dan washi yang kesemuanya diperoleh secara periwayatan.”
5.      Az-Zarkasyi : “Qira’at adalah perbedaan (cara mengucapkan) lafazh-lafazh Al-Quran, baik menyangkut huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhfif (meringankan), tatsqil (memberatkan), dan atau yang lainnya.”
6.      Ash-Shabuni : “Qira’at adalah suatu madzhab cara pelafalan Al-Quran yang dianut salah seorang imam berdasarkan sanad-sanad yang bersambung kepada Rasulullah SAW.” (Rosihon, 2008 : 159)
Perbedaan cara pendefinisian di atas sebenarnya berada pada satu kerangka yang sama bahwa ada beberapa cara melafalkan Al-Quran walaupun sama-sama berasal dari satu sumber, yaitu Nabi Muhammad SAW.


B.     Latar Belakang Timbulnya Perbedaan Qira’at
Perbedaan Qira’at sebenarnya telah muncul semenjak Nabi. Di dalam riwayatnya, Ubai pernah bercerita:
“Saya masuk ke masjid untuk mengerjakan shalat, kemudian datanglah seseorang dan membaca surat An-Nahl, tetapi bacaanya berbeda dengan bacaan saya. Setelah selesai, saya bertanya, “Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu? “Ia menjawab, “Rasulullah SAW.” Kemudian, datanglah seseorang mengerjakan shalat dengan membaca permulaan surat An-Nahl, tetapi bacaanya berbeda dengan bacaan saya dan bacaan teman tadi. Setelah shalatnya selesai, saya bertanya, “Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu?” Ia menjawab, “Rasulullah SAW.” Kedua orang itu lalu saya ajak menghadap Nabi. Setelah saya sampaikan masalah ini kepada Nabi, beliau meminta salah satu dari kedua orang itu membacakannya lagi surat itu. Setelah bacaanya selesai, Nabi bersabda, Baik. Kemudian, Nabi meminta kepada yang lain agar melakukan hal yang sama. Dan Nabi pun menjawabnya baik. (Al-Ibyariy, 1988 : 105)
Pada masa pemerintahan Khalifah Ustman bin Affan r.a terdapat perselisihan sesama kaum muslimin mengenai bacaan Alquran yang hampir menimbulkan perang saudara sesama muslim. Perselisihan ini disebabkan mereka berlainan dalam menerima bacaan ayat-ayat Alquran karena oleh Nabi diajarkan cara bacaan yang sesuai dengan dialek mereka masing-masing. Namun mereka tidak memahami maksud Nabi melakukan hal tersebut sehingga tiap suku/golongan menganggap bacaan mereka yang paling benar sedangkan yang lain salah. Untuk mengatasi perselisihan, khalifah Ustman bin Affan r.a memerintahkan untuk menyalin mushaf Alquran pada masa Abu Bakar Ash Siddiq dan memperbanyaknya kemudian mengirimkan ke berbagai daerah. (Hasanuddin, 1995 : 3)
Menurut catatan sejarah, timbulnya penyebaran qira’at dimulai pada masa tabiin, yaitu pada awal II H. tatkala para qari’ sudah tersebar di berbagai pelosok. Mereka lebih suka mengemukaan qiraat gurunya daripada mengikuti qira’at imam-imam lainnya. Qira’at-qira’at tersebut diajarkan secara turun-menurun dari guru ke guru, sehingga sampai kepada para imam qira’at, baik yang tujuh, sepuluh, atau yang empat belas.
C.    Sebab-sebab Perbedaan Qira’at
1.      Perbedaan qira’at Nabi
2.      Pengakuan dari Nabi terhadap berbagai qira’at yang berlaku di kalangan kaum muslimin waktu itu.
3.      Adanya riwayat dari para sahabat Nabi menyangkut berbagai versi qira’at yang ada
4.      Adanya lahjah atau dialek kebahasaan di kalangan bangsa Arab pada masa turnnya Al-Quran.
D.    Macam-Macam Qira’at
1.      Dari Segi Kuantitas
a.       Qira’ah Sab’ah (Qira’ah Tujuh). Maksud sab’ah adalah imam-imam qira’at yang tujuh. Mereka adalah:
1)      Abdullah bin Katsir Ad-Dari (w. 120 H) dari Mekah.
2)      Nafi’ bin ‘Abdurrahman bin Abu Na’im (w. 169 H) dari Madinah.
3)      Abdullah Al-Yahshibi, terkenal dengan sebutan Abu Amir Ad-Dimasyqi (w. 118 H) dari Syam.
4)      Abu Amar (w. 154 H) dari Bashrah, Irak.
5)      Ya’qub (w. 205 H) dari Bashrah, Irak. Nama lengkapnya adalah Ibn Ishak Al-Hadhrami.
6)      Hamzah (w. 188 H), nama lengkapnya adalah Ibn Habib Az-Zayyat.
7)      Ashim, nama lengkapnya Ashim adalah Ibn Abi An-Najud Al-Asadi (w. 127 H).
b.      Qira’at ‘Asyrah (Qira’at Sepuluh), adalah imam qira’at tujuh yang telah di sebutkan di atas ditambah dengan tiga imam qira’at berikut:
1)      Abu Ja’far, nama lengkapnya adalah Yazid bin Al-Qa’qa Al-Makhzumi Al-Madani.
2)      Ya’qub (117-205 H), nama lengkapnya adalah Ya’qub bin Ishaq bin Yazid bin Abdullah bin Abu Ishaq Al-Hadharami Al-Bashri.
3)      Khallaf bin Hisyam (w. 229 H), nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab Al-Bazzaz Al-Baghdadi.
c.       Qira’at ‘Arba’at Asyrah (Qira’at Empat Belas), adalah qira’at sepuluh yang telah di sebutkan di atas ditambah dengan empat qira’at sebagai berikut:
1)      Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 H).
2)      Muhammad bin Abdirrahman (w. 123 H).
3)      Yahya bin Al-Mubarak Al-Yazidi An-Nahwi Al-Baghdadi (w.202H).
4)      Abu Al-Farj Muhammad bin Ahmad Asy-Syanbudz (w. 388 H).

2.      Dari Segi Kualitas
Berdasarkan penelitian Al-Jazari, berdasarkan kualitas, qira’at dapat dikelompokkan dalam lima bagian:
a.       Qira’ah mutawatir, yakni yang disampaikan sekelompok orang mulai dari sampai akhir sanad, yang tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta. Umumnya, qira’ah yang ada masuk ke dalam bagian ini.
b.      Qira’ah masyhur, yakni diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir, sanadnya shahih dan sesuai dengan kaidah basa Arab dan rasm al-mushaf. Contoh : qira’at yang dinisbatkan kepada tiga imam yaitu Abu Ja’far ibn Qa’qa’ al-Madani, Ya’qub al-Hadrami, Khalaf al-Bazzar.
c.       Qira’ah ahad, yakni sanadnya shahih tetapi tidak mencapai tingkat masyhur dan menyalahi rasm al-mushaf.
d.      Qira’ah Syadz (menyimpang), yakni sanadnya tidak shahih. Contoh :   ﻤﻠﻚ ﻴﻮﻡ ﺍﻠﺪ ﻴﻦ (Maaliki yaumiddiin) (Q.S Al-Fatihah : 4) di versi lain dibaca ﻤﻠﻚﻴﻮﻡ ﺍﻠﺪ ﻴﻦ (Malaka yaumiddiin).
e.       Qira’at maudhu’ (palsu), seperti qira’at Al-Khazzani. Ash-Suyuthi kemudian menambah qira’at yang keenam’ yaitu:
f.       Qira’at yang menyerupai hadis mudraj (sisipan), yakni adanya sisipan pada bacaan dengan tujuan penafsiran atau penjelasan suatu ayat al-Qur’an. Umpamanya, qira’at Abi Waqqash.
Tiga unsur pokok qira’at yang dijadikan pegangan para ulama dalam menetapkan qira’at sahih adalah sebagai berikut:
1.      Sesuai dengan qiraat mushaf Utsmani sekalipun hanya taqdirnya (taqdirrun)
2.      Sesuai dengan bahasa Arab, sekalipun hanya dalam beberapa bentuknya
3.      Memiliki sanad yang shahih.
Berkaitan dengan tata cara rasm Utsmani adalah termasuk tauqifi. Jika diperhatikan, Al-Qur’an adalah al-kalam al-munajjal/wahyu Ilahi, maka sudah sepantasnya cara penulisan itu adalah petunjuk dari Allah. Minimal ada ilham dari Allah. (Syafe’i, 2006 : 179)

E.     Pengaruh Perbedaan Qira’at terhadap Istinbath Hukum dalam Al Qur’an
Istinbath hukum dapat diartikan sebagai upaya melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baik dalam Alquran maupun Sunnah. Hal ini tidak terlepas dari ayat-ayat hukum dalam Alquran. Ayat-ayat hukum ialah ayat-ayat Alquran yang mengatur dan berkaitan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia secara lahir. Ada ayat-ayat hukum yang termasuk ibadah yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan ada ayat hukum yang termasuk muamalah yaitu mengatur hubungan manusia dengan manusia lain secara horisontal.
Perbedaan qira’at bisa terjadi pada huruf, bentuk kata, i’rab, susunan kalimat. Hal ini bisa menyebabkan perbedaan makna/arti dari ayat yang berpengaruh kepada istinbath hukum.

Misal perbedaan qira’at pada ayat :
. . . .
 

Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki ...” {QS. Al-Ma’idah : 6} (Syadali,2000 : 235-236)
Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama memahami wajib membasuh kedua kaki dan sebagian lain membedakan dengan menyapunya. Nadi’, Ibnu Amr, dan Al Kisai membaca ﺁﺮﺠﻠﻜﻡ  dengan “arjulakum”. Sedangkan Ibnu Katsir, Abu Amir, dan Hamzah membaca dengan “arjulikum”.
Dengan demikian dapat dikatakan besarnya pengaruh perbedaan qira’at dalam proses penetapan hukum. Sebagian qira’at berfungsi sebagai penjelasan kepada ayat yang mujmal (bersifat global) menurut qira’at lain atau penafsiran dan penjelasan terhadap maknanya. Bahkan, tidak jarang, perbedaan qira’at menimbulkan perbedaan penetapan hukum di kalangan ulama. Menurut Musthafa Sa’id Al-Khinn penyebab pertama timbulnya perbedaan pendapat para ulama adalah qira’at. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengetahuan tentang berbagai qira’at sangat perlu bagi seorang yang akan mengistinbath hukum dan menafsirkan ayat-ayat Alquran.





BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Secara etimologi (bahasa) qira’at artinya bacaan, sedangkan berdasarkan pengertian terminologi (istilah), para ahli mengemukakan secara berbeda-beda.
2.      Perbedaan versi qira’at disebabkan karena para sahabat berbeda dalam menerima bacaan ayat dari Nabi SAW.
3.      Pengaruh perbedaan qira’at terhadap istinbath hukum dalam Alquran sangat besar. Pengetahuan tentang berbagai versi qira’at sangat diperlukan bagi seseorang yang akan mengistinbath hukum maupun menafsirkan ayat-ayat Alquran.


















DAFTAR PUSTAKA

Al-Ibyariy, Ibrahim. 1988. Pengenalan Sejarah Al-Quran. Jakarta: Rajawali Press
Anwar, Rosihon. 2008. Ulum Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia
Ash-Shobuni, Muhammad Ali. 1988. Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis. Jakarta: Pustaka Amani
Hamid, Shalahuddin. 2002. Study Ulumul Qur’an. Jakarta: Intimedia Ciptanusantara
Hasanuddin, A. F. 1995. Perbedaan Qira’at dan Pengaruhnya terhadap Istinbath Hukum dalam Al-Qur’an. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sydali, Ahmad dkk. 2000. Ulumul Qur’an 1 untuk Fakultas Tarbiyah. Bandung: Pustaka Setia
Syafe’i, Rachmat. 2006. Pengantar Ilmu Tafsir. Bandung: Pustaka Setia
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://4rrwani.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts