Pendidikan Anak
PENDIDIKAN ANAK
I.
PENDAHULUAN
Dalam ajaran Islam, anak merupakan anugerah dan amanat dari Allah swt yang
harus dididik dan dibina, orang tua mempunyai tanggung jawab besar bagi
pertumbuhan dan perkembangan anak - anaknya, anak merupakan sumber daya manusia
yang akan memiliki kepribadian yang baik apabila mendapat pendidikan, jika
tidak mendapat pendidikan akan menimbulkan hal-hal yang negatif.
Dalam hal ini pendidikan pada dasarnya adalah mempersiapkan anak dari segi
Jasmani, Akal, dan Rohani sehingga anak menjadi anggota masyarakat yang
bermanfaat, baik untuknya sendiri maupun masyarakat. Oleh karena itu sudah
seharusnya orang tau bersungguh - sungguh dan berhati-hati dalam mendidik anak.
II.
RUMUSAN MASALAH
a) Anak lahir atas
dasar fitrah
b) Hal-hal yang
harus dilakukan terhadap anak yang baru lahir
c) Pendidikan
fisik atau ketrampilan
d) Pendidikan
shalat bagi anak usia tujuh tahun
III.
PEMBAHASAN
a. Anak lahir atas dasar fitrah
عن أبى هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من مولود
يولد على الفطرة فأبواه يهودانه وينصرانه أو يمجسانه كما تنتج البهيمة بهيمة جمعاء
هل تحسون فيها من جدعاء ثم يقول أبو هريرة رضي الله عنه (فطرة الله التي فطر الناي
عليها لا تبديل لخلق الله ذلك الدين القيم (أخرجه البخارى فى كتاب الجنائز)
Setiap anak itu
dilahirkan menurut fitrahnya, maka kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan
Yahudi, seorang nasrani, dan seorang majusi. Apakah kamu merasakan kejelekannya
seperti dilahirkan hewan dalam keadaan telanjang. Lalu Abu Hurairah Berkata :
fitrah Allah yang diturunkan kepada manusia itu adalah agama yang lurus.( H. R.
Bukhori)
Hadits ini menerangkan tentang berapa besar pengaruh pendidikan orang tua
terhadap anak - anak, ketika anak baru lahir sampai anak membuka matanya,
sangat besar peran orang tua dalam mendidik si anak dalam segala
urusannya.[1]
Al Ghazali juga menerangkan bahwa tiap individu lahir bagaikan kertas
putih. Dan lingkungan yang mengisi kertas putih itu dari pengalaman lingkungan
sangat mempengaruhi terutama pribadi seseorang karena lingkungan sangat
mempengaruhi, terutama di lingkungan keluarga.
Sedangkan yang dimaksud dengan fitrah Allah yaitu agama tauhid, jika mereka
tidak beragama tauhid maka hanyalah pengaruh lingkungan. Dari sini peran
pembiasaan, pengajaran, dan pendidikan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak
akan menemukan tauhid yang murni yang terutama yaitu dalam hal Budi pekerti,
spiritual dan etika agama yang lurus. Dalam hal ini faktor pendidikan
Islam yang utama dan faktor lingkungan yang baik yang akan menentukan
dan mendukung anak, agar sesuai dengan fitrah yang dijadikan Allah swt.[2]
b. Hal-hal yang harus dilakukan terhadap anak yang baru lahir
Ada hal yang harus dilakukan saat anak lahir yaitu:
Ø Mengumandangkan Adzan di telinga
kanan dan Iqomat di telinga kiri.
Disunnahkan mengumandangkan Adzan di telinga kanan dan Iqaamat di
telinga kiri anak yang baru lahir sehingga kata-kata yang terdengar di telinga
anak yaitu perkataan yang baik dan juga agar tidak terkena gangguan setan.
Ø Memberikan nama yang baik dan
mencukur rambutnya.
عن سمرة قال قال رسول الله صلى
عليه وسلم الغلام مرتهن بعقيقته يذبح عنه يوم السابع ويسمى ويحلق رأسه (أخرجه
الترمذي في كتاب الاضاحي)
Rasulullah
telah bersabda :Seorang Anak yang baru lahir menjadi renguhan sampai
disembelehkan bagian aqiqah pada hari ketujuh lahirnya, dan hari itu juga
hendaknya dicukur rambutnya.(Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
Apabila anak baru lahir maka disunnahkan memberi nama yang bagus misalkan
nama Abdullah, atau nama yang lainnya, yang penting bagus nama yang diberikan
si anak. Dan juga disunnahkan mencukur rambut sang anak yang baru lahir saat
hari ketujuh setelah kelahirannya serta bersedekah seberat timbangan rambutnya,
jika hal itu memungkinkan untuk bersedekah. Hal ini mempunyai hikmah
diantaranya adalah hikmah kesehatan, menghilangkan rambut kepala anak
menguatkan kepala anak dan membuka pori-pori kepala.
Ø Menyuapi makanan yang manis
Disunnahkan menyuapi makanan ke anak yang baru lahir agar mulut si anak
agar basah semua mulutnya dengan kurma atau madu yang penting manis dan makanan
yang lunak.[3]
Ø Mengaqiqahkan anak
Aqiqah yaitu menyembelihkan hewan pada hari ketujuh dari kelahirannya anak
tersebut. anak laki-laki maupun perempuan (jika mampu).
c. Pendidikan fisik atau ketrampilan
عن أبي رافع قال قلت يا رسول الله أللولد علينا حق كحقنا عليهم قال نعم حق
الولد على الوالد أن يعلمه الكتابة واليباحف والرمي (الرماية) وأن يورثه (وأن لا
يرزقه إلا) طيبا (هذا حديث ضعيف)
Diceritakan
dari Abi Rafi’ berkata, wahai Rasulullah apakah anak yang mempunyai hak atas
kita yang dibebankan kepada kita ?Rasulullah berkata : ya. Hak anak terhadap
orang tua yaitu mengajari kitab (Tulis, menulis), berenang, memanah, memberi
warisan (tidak memberi rezeqi kecuali yang halal). (H.R. Abi Rafi)
Dalam hadits diatas bahwa seorang
anak memiliki hak dari orang tuanya yaitu hak pendidikan:
1. Pendidikan menulis
Dalam pendidikan menulis, anak bisa menggunakan tangannya untuk berekspresi
dan mengenal huruf-huruf bacaan sehingga dapat mengembangkan wawasan anak.
2. Pendidikan berenang
Berenang dianjurkan agar anak dapat menjalankan kehidupan seimbang, untuk
mempertahankan hidup, dan melatih mental untuk bertahan dan melindungi diri
agar tidak tenggelam, tidak mudah menyerah. Sehingga dapat menanamkan kesabaran
anak.
3. Pendidikan memanah
Memanah dianjurkan untuk menanamkan rasa patriotisme dan bersungguh-sungguh
dalam mencapai tujuan hidup.
4. Pendidikan ekonomi
Pendidikan di mana orang tua di anjurkan dapat memberikan rizki yang halal,
karena rizki yang di dapat dan di nikmati oleh anak akan mempengaruhi terhadap
keadaan serta karakter di masa depannya atau masa yang akan datang.[4]
d. Pendidikan shalat bagi anak usia tujuh tahun
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا
أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم في
المضاجع (أخرجه أبو داود في كتاب الصلاة)
Dari Amr bin
Syuaib. Dari ayahnya dan kakeknya ia berkata Rasulullah bersabda :”perintahlah
anak-anakmu mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka
karena meninggalkan shalat bila berumur tujuh tahun (bila tidak shalat)”
Dari hadits
diatas menyatakan bahwa, ketika anak- anakmu berumur tujuh tahun,
hendaknya kamu perintahkan mengerjakan shalat, dan apabila mereka belum mau
mengerjakannya setelah umur itu maka didiklah dengan nasehat, ataupun petunjuk.
Jika dengan itu masih saja tidak mau mengerjakan maka hendaknya
diperintah dengan keras, dengan memukulnya jika tidak mau mengerjakannya.[5]
Yang dimaksud
memukul disini adalah untuk menyadarkan mereka, lebih baik lagi tidak memukul
anak, memukul adalah pilihan terakhir apabila dengan nasehat tidak mau
mengerjakannya.
IV.
KESIMPULAN
Dalam ajaran Islam, anak merupakan anugerah dan amanat dari allah swt yang
harus dididik dan dibina, pendidik adalah segala usaha yang harus
dilakukan untuk mendidik anak, sehingga anak bisa dapat berkembang dan tumbuh
serta memiliki potensi atau kemampuan sebagaimana mestinya.
Orang tua adalah termasuk unsur utama yang termasuk dalam pendidikan anak,
dari proses kejadian, pertumbuhan dan perkembangannya, orang tua dapat
menentukan, mau dijadikan apa anak mereka dikemudian kelak.
Ketika anak baru lahir disunnahkan untuk melakukan aqiqahan sebagai
ungkapan rasa syukur, dan diberi nama yang baik dan mencukur rambutnya serta
memberi pendidikan kepada anaknya mulai dari menulis, berenang, dan
pendidikan ekonomi.
Juga memberi pendidikan dan pengajaran dalam hal ibadah yaitu dengan
mengajarkan shalat.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, semoga apa yang ada di dalamnya
bermanfaat bagi semua pembaca dan khususnya pemakalah. mohon kritik dan
sarannya yang membangun kami untuk makalah selanjutnya. Sebelumnya kami ucapkan
terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid, Muhammad Muhyiddin Abd, Sunnan Abu Dawud, Semarang: CV.
Asy-syita,1992
Muslim, Imam, Shahih Muslim Juz IV. Beirut Libanon, Dar al Kutb al
Ilmiah, Juz, I, 1992
Nawawi ,Imam, Terjemah Riyadus Salihin, Jakarta: Pustaka Amar,1996
Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung: SINAR BARU,1986
Ulwan, Abdulah Nashih, Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam, Bandung
: Asy Syifa, 1988
|
[1]
Imam muslim, Shahih Muslim juz IV. (Beirut Libanon, Dar al Kutb al
Ilmiah, juz, I, 1992), hlm.413
[2]
Abdulah Nashih Ulwan, Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam, (Bandung :Asy
Syifa, 1988), hlm.43
[3]
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru,1986), hlm.442
[4]
Muhammad Muhyiddin Abd Hamid, Sunnan Abu Dawud. (Semarang: CV.
Asy-Syifa,1992),hlm.326
[5] Imam Nawawi, Terjemah
Riyadus Salihin.(Jakarta: Pustaka Amar,1996),hlm.326
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://4rrwani.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments