Pendidikan Anak

PENDIDIKAN ANAK

I.            PENDAHULUAN
Dalam ajaran Islam, anak merupakan anugerah dan amanat dari Allah swt yang harus dididik dan dibina, orang tua mempunyai tanggung jawab besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak - anaknya, anak merupakan sumber daya manusia yang akan memiliki kepribadian yang baik apabila mendapat pendidikan, jika tidak mendapat pendidikan akan menimbulkan hal-hal yang negatif.
Dalam hal ini pendidikan pada dasarnya adalah mempersiapkan anak dari segi Jasmani, Akal, dan Rohani sehingga anak menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, baik untuknya sendiri maupun masyarakat. Oleh karena itu sudah seharusnya orang tau bersungguh - sungguh dan berhati-hati dalam mendidik anak.

II.            RUMUSAN MASALAH
a)      Anak lahir atas dasar fitrah
b)      Hal-hal yang harus dilakukan terhadap anak yang baru lahir
c)      Pendidikan fisik atau ketrampilan
d)     Pendidikan shalat bagi anak usia tujuh tahun

III.            PEMBAHASAN
a.      Anak lahir atas dasar fitrah
عن أبى هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه وينصرانه أو يمجسانه كما تنتج البهيمة بهيمة جمعاء هل تحسون فيها من جدعاء ثم يقول أبو هريرة رضي الله عنه (فطرة الله التي فطر الناي عليها لا تبديل لخلق الله ذلك الدين القيم (أخرجه البخارى فى كتاب الجنائز)
Setiap anak itu dilahirkan menurut fitrahnya, maka kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan Yahudi, seorang nasrani, dan seorang majusi. Apakah kamu merasakan kejelekannya seperti dilahirkan hewan dalam keadaan telanjang. Lalu Abu Hurairah Berkata : fitrah Allah yang diturunkan kepada manusia itu adalah agama yang lurus.( H. R. Bukhori)
Hadits ini menerangkan tentang berapa besar pengaruh pendidikan orang tua terhadap anak - anak, ketika anak baru lahir sampai anak membuka matanya,  sangat besar peran orang tua dalam mendidik si anak dalam segala urusannya.[1]
Al Ghazali juga menerangkan bahwa tiap individu lahir bagaikan kertas putih. Dan lingkungan yang mengisi kertas putih itu dari pengalaman lingkungan sangat mempengaruhi terutama pribadi seseorang karena lingkungan sangat mempengaruhi,  terutama di lingkungan keluarga.
Sedangkan yang dimaksud dengan fitrah Allah yaitu agama tauhid, jika mereka tidak beragama tauhid maka hanyalah pengaruh lingkungan. Dari sini peran pembiasaan, pengajaran, dan pendidikan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak akan menemukan tauhid yang murni yang terutama yaitu dalam hal Budi pekerti, spiritual dan etika agama yang lurus.  Dalam hal ini faktor pendidikan Islam yang  utama dan faktor lingkungan yang baik yang akan menentukan  dan mendukung anak, agar sesuai dengan fitrah yang dijadikan Allah swt.[2]

b.      Hal-hal yang harus dilakukan terhadap anak yang baru lahir
Ada hal yang harus dilakukan saat anak lahir yaitu:
Ø  Mengumandangkan Adzan di telinga kanan dan Iqomat di telinga kiri.
 Disunnahkan mengumandangkan Adzan di telinga kanan dan Iqaamat di telinga kiri anak yang baru lahir sehingga kata-kata yang terdengar di telinga anak yaitu perkataan yang baik dan juga agar tidak terkena gangguan setan.
Ø  Memberikan nama yang baik dan mencukur rambutnya.
عن سمرة قال قال رسول الله صلى عليه وسلم الغلام مرتهن بعقيقته يذبح عنه يوم السابع ويسمى ويحلق رأسه (أخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي)
Rasulullah telah bersabda :Seorang  Anak yang baru lahir menjadi renguhan sampai disembelehkan bagian aqiqah pada hari ketujuh lahirnya, dan hari itu juga hendaknya dicukur rambutnya.(Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
Apabila anak baru lahir maka disunnahkan memberi nama yang bagus misalkan nama Abdullah, atau nama yang lainnya, yang penting bagus nama yang diberikan si anak. Dan juga disunnahkan mencukur rambut sang anak yang baru lahir saat hari ketujuh setelah kelahirannya serta bersedekah seberat timbangan rambutnya, jika hal itu memungkinkan untuk bersedekah. Hal ini mempunyai hikmah diantaranya adalah hikmah kesehatan, menghilangkan rambut kepala anak menguatkan kepala anak dan membuka pori-pori kepala.
Ø  Menyuapi makanan yang manis
Disunnahkan menyuapi makanan ke anak yang baru lahir agar mulut si anak agar basah semua mulutnya dengan kurma atau madu yang penting manis dan makanan yang lunak.[3]
Ø  Mengaqiqahkan anak
Aqiqah yaitu menyembelihkan hewan pada hari ketujuh dari kelahirannya anak tersebut.  anak laki-laki maupun perempuan (jika mampu).

c.       Pendidikan fisik atau ketrampilan
عن أبي رافع قال قلت يا رسول الله أللولد علينا حق كحقنا عليهم قال نعم حق الولد على الوالد أن يعلمه الكتابة واليباحف والرمي (الرماية) وأن يورثه (وأن لا يرزقه إلا) طيبا (هذا حديث ضعيف)
Diceritakan dari Abi Rafi’ berkata, wahai Rasulullah apakah anak yang mempunyai hak atas kita yang dibebankan kepada kita ?Rasulullah berkata : ya. Hak anak terhadap orang tua yaitu mengajari kitab (Tulis, menulis), berenang, memanah, memberi warisan (tidak memberi rezeqi kecuali yang halal). (H.R. Abi Rafi)

Dalam hadits diatas bahwa seorang anak memiliki hak dari orang tuanya yaitu hak pendidikan:
1.      Pendidikan menulis
Dalam pendidikan menulis, anak bisa menggunakan tangannya untuk berekspresi dan mengenal huruf-huruf bacaan sehingga dapat mengembangkan wawasan anak.
2.      Pendidikan berenang
Berenang dianjurkan agar anak dapat menjalankan kehidupan seimbang, untuk mempertahankan hidup, dan melatih mental untuk bertahan dan melindungi diri agar tidak tenggelam, tidak mudah menyerah. Sehingga dapat menanamkan kesabaran anak.
3.      Pendidikan memanah
Memanah dianjurkan untuk menanamkan rasa patriotisme dan bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan hidup.
4.      Pendidikan ekonomi
Pendidikan di mana orang tua di anjurkan dapat memberikan rizki yang halal, karena rizki yang di dapat dan di nikmati oleh anak akan mempengaruhi terhadap keadaan serta karakter di masa depannya atau masa yang akan datang.[4]

d.      Pendidikan shalat bagi anak usia tujuh tahun
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم في المضاجع (أخرجه أبو داود في كتاب الصلاة)
Dari Amr bin Syuaib. Dari ayahnya dan kakeknya ia berkata Rasulullah bersabda :”perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat bila berumur tujuh tahun (bila tidak shalat)”

Dari hadits diatas menyatakan bahwa, ketika anak- anakmu  berumur tujuh tahun, hendaknya kamu perintahkan mengerjakan shalat, dan apabila mereka belum mau mengerjakannya setelah umur itu maka didiklah dengan nasehat, ataupun petunjuk. Jika dengan  itu masih saja tidak mau mengerjakan maka hendaknya diperintah dengan keras, dengan memukulnya jika tidak mau mengerjakannya.[5]
Yang dimaksud memukul disini adalah untuk menyadarkan mereka, lebih baik lagi tidak memukul anak, memukul adalah pilihan terakhir apabila dengan nasehat tidak  mau mengerjakannya.

IV.            KESIMPULAN
Dalam ajaran Islam, anak merupakan anugerah dan amanat dari allah swt yang harus dididik  dan dibina, pendidik adalah segala usaha yang harus dilakukan untuk mendidik anak, sehingga anak bisa dapat berkembang dan tumbuh serta memiliki potensi atau kemampuan sebagaimana mestinya.
Orang tua adalah termasuk unsur utama yang termasuk dalam pendidikan anak, dari proses kejadian, pertumbuhan dan perkembangannya, orang tua dapat menentukan, mau dijadikan apa anak mereka dikemudian kelak.
Ketika anak baru lahir disunnahkan untuk melakukan aqiqahan sebagai ungkapan rasa syukur, dan diberi nama yang baik dan mencukur rambutnya serta memberi pendidikan kepada anaknya  mulai dari menulis, berenang, dan pendidikan ekonomi.
Juga memberi pendidikan dan pengajaran dalam hal ibadah yaitu dengan mengajarkan shalat.

V.            PENUTUP

Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, semoga apa yang ada di dalamnya bermanfaat bagi semua pembaca dan khususnya pemakalah. mohon kritik dan sarannya yang membangun kami untuk makalah selanjutnya. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Muhammad Muhyiddin Abd, Sunnan Abu Dawud, Semarang: CV. Asy-syita,1992
Muslim, Imam, Shahih Muslim Juz IV. Beirut Libanon, Dar al Kutb al Ilmiah, Juz, I, 1992
Nawawi ,Imam, Terjemah Riyadus Salihin, Jakarta: Pustaka Amar,1996
Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung: SINAR BARU,1986
Ulwan, Abdulah Nashih, Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam, Bandung : Asy Syifa, 1988



 





[1] Imam muslim, Shahih Muslim juz IV. (Beirut Libanon, Dar al Kutb al Ilmiah, juz, I, 1992), hlm.413
[2] Abdulah Nashih Ulwan, Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam, (Bandung :Asy Syifa, 1988), hlm.43
[3] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru,1986), hlm.442
[4] Muhammad Muhyiddin Abd Hamid, Sunnan Abu Dawud. (Semarang: CV. Asy-Syifa,1992),hlm.326
[5] Imam Nawawi, Terjemah Riyadus Salihin.(Jakarta: Pustaka Amar,1996),hlm.326
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://4rrwani.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts