Rasionalisasi Haramnya Darah
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji bagi Allah
yang menguasai seuruh alam . Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada
Uswatun Hasanah kita, Rasulullah saw kepada seluruh para sahabatnya beserta
umatnya yang senantiasa mematuhi perintahnya.
Dengan hidayah dan taufik – Nya kami dapat
menyusun makalah yang berisi rasionalisasi haramnya darah. Dengan makalah ini
kami harap kami dapat mengambil
hikmahnya, usaha kami adalah dengan cara mengmbil kesimpulan dari semua sumber,
mulai dari buku-buku hingga internet
Kami menyadari , bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
banyak kekurangan dan kelemahan yang disebabkan oleh ketebatasan lmu dan
kemapua kami. Namun penyusunan tetap berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat
Kritik dan saran untuk lebih sempurnanya penyusunan
makalah ini sangat diharapkan dan akan
diterima dengan senang hati.
Kepada Allahlah kami serahkan segala persoalan dan
permasalahan. Semoga semua kebaikannya diterima Allah SWT. Sebagai amal shaleh
dan mendapat balasan yang berlipat ganda dari padanya.
Akhirul Kalam semoga makalah ini bermanfaat khususnya
bagi penyusun dan umumnya bagi kita semua.
Terima kasih
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup yang membutuhkan asupan
berupa makanan dan minuman untuk pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan bagi
tubuhnya. Dengan demikian manusia dapat bertahan dalam kehidupannya di bumi ini
berkembang biak dan berdampingan dengan makhluk hidup lainnya.
Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih
makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu
Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak
menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada
orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah
berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah tumbuh
daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.”:
أَخْبَرَنَا
حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ
سُحْتٍ
Telah mengabarkan kepada kami Al Hajjaj bin Minhal telah
menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Utsman bin Khutsaim dari Abdurrahman bin Sabith dari Jabir bin
Abdullah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Wahai
Ka'b bin 'Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari
makanan haram[1]
B. Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini yakni :
a. Pengertian darah
b. Mengetahui dalil haramnya yang menerangkan tentang darah
c. Sebab-sebab haramnya darah dari pandangan sains.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Darah
Dalam system sirkulasi darah merupakan bagian penting yaitu dalam transport
oksigen. Darah terdiri dari bagian cair dan padat, bagian cair yaitu berupa plasma darah dan serum.
Bagian padatnya yaitu sel darah merah (eritrosit), sel darah putih (leukosit),
dan keping darah (trombosit). (Dep Kes, 1989).
Darah pada tubuh manusia mengandung 55% plasma darah (cairan darah) dan 45%
sel -sel darah (darah padat). Jumlah darah yang ada pada tubuh kita yaitu sekitar 1/13 berat
tubuh orang dewasa atau sekitar 4 atau 5liter.
Darah merupakan suatu cairan yang sangat penting bagi manusiakarena
berfungsi sebagai alat transportasi serta memiliki banyak kegunaan lainnya
untuk menunjang kehidupan. Tanpa darah yang cukup seseorang dapat mengalami
gangguan kesehatan dan bahkan dapat mengakibatkan kematian.
B. Haramnya Darah dari pandangan Agama
Dalam Islam, Penggunaan darah sebagai
bahan makanan jelas tidak diperbolehkan. karena Allah dengan tegas
mengharamkannya.
Allah berfirman:
Allah berfirman:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ...¾ÏmÎ/ ÇÌÈ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah[2],
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah[3], ….(Al-Maidah :3)
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah[4]. tetapi
Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
قُلْ لا أَجِدُ فِي
مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ
مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ
فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ
فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) (الأنعام:145).
Katakanlah (Ya
Muhammad):”Tiadalah aku dapatkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu
yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua
itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang
dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-An’aam: 145)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengharamkan
memakan darah, dan segala sesuatu yang disembelih (sebagai persembahan/tumbal)
untuk selain Allah.
Para ulama sepakat atas haramnya darah yang
mengalir ini, tidak boleh dimakan, diminum ataupun dimanfaatkan[5],
kecuali darah yang berupa hati dan limpa, maka halal.[6]
Atau darah yang menempel di daging setelah penyembelihan maka juga halal.[7]
Dalam ayat tersebut
ditegaskan bahwa mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyib adalah sama dengan
menghindari diri dari seruan mengikuti langkah-langkah syetan yang merupakan
musuh yang nyata yang mengajak manusia untuk menjauhi keridhoan Allah SWT. Seruan ini dari Allah SWT kepada mereka dalam
statusnya sebagai ummat manusia. Syetan
berusaha untuk menghiasi hal-hal yang haram agar manusia cenderung tersesat dan
menjerumuskan sebgian yang lain dengan mengharamkan hal-hal yang yang
dihalalkan Allah SWT[8].
Kata thayyib yang
disandingkan dengan kata halal untuk memberi sifat kepada makanan yang halal
disebutkan sebanyak empat kali di dalam al-Qur’an, yaitu dalam surat al-Baqarah
ayat 168, surat al-Ma’idah ayat 88, surat al-Anfal ayat 69 dan surat an-Nahl ayat
114. Berdasarkan maknanya, makna thayyib
ini merujuk kepada tiga pengertian, yaitu :
1. sesuatu yang tidak membahayakan tubuh dan akal fikiran,
2. sesuatu yang lezat, dan
3. halal itu sendiri, yaitu suci, tidak najis dan tidak
diharamkan.
Dan
syari’at telah mengecualikan belalang tentang kehalalannya dari hewan yang
tidak dapat disembelih ini, sehingga dapat dimakan meskipun dalam keadaan telah
mati(bangkai). Dari Abdullah bin Umar RA., ia berkata :
حَدَّثَنَا أَبُو مُصْعَبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ
قَالَ: " أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: الْجَرَادُ
وَالْحِيتَانِ، وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Telah dilhalalkan bagi kami
dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu : belalang dan ikan, serta hati
dan limpa” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Ash-Shughraa 4/55 no.
3894-3895 dan dalam Al-Kubraa 1/254)
C. Haramnya Darah dalam pandangan sains
Darah terdiri daripada beberapa jenis korpuskula yang membentuk 45%
bagian dari darah, angka ini dinyatakan dalam nilai hermatokrit atau volume sel
darah merah yang dipadatkan yang berkisar antara 40 sampai 47. Bagian 55% yang
lain berupa cairan kekuningan yang membentuk medium cairan darah yang disebut
plasma darah.
1. Korpuskula darah terdiri dari:
1) Sel darah merah atau eritrosit (sekitar 99%).
Eritrosit tidak mempunyai nukleus sel ataupun organela, dan tidak
dianggap sebagai sel dari segi biologi. Eritrosit mengandung hemoglobin dan
mengedarkan oksigen. Sel darah merah juga berperan dalam penentuan golongan
darah. Orang yang kekurangan eritrosit akan menderita penyakit anemia.
2) Keping-keping darah atau trombosit (0,6 - 1,0%)
Trombosit bertanggung jawab dalam proses pembekuan darah.
3) Sel darah putih atau leukosit (0,2%)
Leukosit bertanggung jawab terhadap sistem imun tubuh dan bertugas
untuk memusnahkan benda-benda yang dianggap asing dan berbahaya oleh tubuh,
misal virus atau bakteri. Leukosit bersifat amuboid atau tidak memiliki bentuk
yang tetap. Orang yang kelebihan leukosit akan menderita penyakit leukimia,
sedangkan orang yang kekurangan leukosit akan menderita penyakit leukopenia.
2. Susunan Darah.
serum darah atau plasma terdiri atas:
A.
Air:
91,0%
B.
Protein:
8,0% (Albumin, globulin, protrombin dan fibrinogen)
C.
Mineral:
0.9% (natrium klorida, natrium bikarbonat, garam dari kalsium, fosfor, , kalium
dan zat besi,nitrogen, dll)
D.
Garam
3. Plasma darah pada dasarnya adalah larutan air yang
mengandung :-
1) albumin
2) bahan pembeku darah
3) immunoglobin (antibodi)
4) hormon
5) berbagai jenis protein
6) berbagai jenis garam
Demikian juga dengan darah Hewan, juga mengandung:air, protein (Albumin,
globulin, protrombin dan fibrinogen),mineral (natrium klorida, natrium
bikarbonat, garam dari kalsium, fosfor, kalium dan zat besi,nitrogen, dll).[9]
Analisis kimia dari darah menunjukkan adanya
kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat ), suatu senyawa kimia yang
berbahaya bagi kesehatan manusia, bersifat racun. Dengan kata lain uric acid
sampah dalam darah yang terbentuk akibat metabolisme tubuh yang tidak sempurna
yang diakibatkan oleh kandungan purine dalam makanan. Dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan
sebagai kotoran, dan 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam
darah oleh ginjal,dan dibuang keluar tubuh melalui air seni. Dalam Islam
dikenal prosedur khusus dalam penyembelihan hewan, yaitu menyebut nama Allah
Yang MahaKuasa dan membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari
membiarkan urat-urat dan organ organ lainnya utuh[10].
Darah membawa banyak racun, kotoran, dan
senyawa-senyawa berbahaya. Hal itu karena salah satu fungsi penting darah
adalah memindahkan (mengangkut) hasil/sisa metabolisme makanan dalam sel-sel
tubuh berupa kotoran-kotoran dan racun sehingga sempurna proses
pengeluaran/pembuangannya. Dan yang paling penting dari unsur-unsur ini adalah
urine, asam urat, dan kreatinin, dan gas arang. Dan darah juga membawa sebagian
racun yang dipindahkan dari usus ke hati, untuk dimodifikasi.
Dan ketika seseorang mengonsumsi darah dalam
jumlah besar, maka senyawa-senyawa ini akan terserap, sehingga kadarnya dalam
tubuh akan meningkat, ditambah lagi dengan senyawa-senyawa yang mungkin
dihasilkan dari pencernaan darah itu sendiri. Suatu hal yang menyebabkan
meningkatnya kadar urine dalam darah, dan yang mungkin menyebabkan
cacat/gangguan otak.
Kondisi ini dari sisi penyakit mirip dengan apa
yang terjadi pada kondisi perdarahan gastrointestinal (Hilangnya darah yang bisa dari berbagai tempat di intralumen dari
orofaring sampai anus) bagian atas, dan biasanya
di sini (kondisi seperti ini) mereka bersandar pada penyerapan/penyedotan darah
yang terkumpul dalam lambung dan usus untuk membersihkan tubuh darinya, dan
untuk mencegahnya dari cedera otak. Dan dengan demikian, maka darah sebagaimana
yang kita lihat (ketahui) berisi limbah/kotoran, beracun dan menjijikan sekalipun
diambil dari binatang yang sehat. Dan kandungannya (racun, kotoran, bakteri
dll) akan bertambah jika ia diambil dari hewan yang sakit dari awalnya.
Dr. Muhammad Nazar Daker berkata:” Di antara
hal hal yang disepakati secara medis adalah bahwa darah merupakan medan/sarana
terbaik untuk pertumbuhan dan perkembang biakan berbagai jenis kuman. Dan ia
adalah makanan terbaik dan ladang yang paling bagus untuk pertumbuhan organisme
ini. Dan ia dijadikan oleh para peneliti untuk mempersiapkan ladang kuman.
Sesungguhnya apa yang dikandung oleh darah berupa protein bisa dicerna seperti halnya
albonim (putih telur), Globulin, dan fibrinogen adalah kadar yang kecil (100
ml/gr). Demikian halnya dengan kandungan lemaknya.
Sementara darah mengandung hemoglobin (Hb) dalam
jumlah besar, dan ia (hemoglobin) adalah protein yang rumit dan sangat susah
untuk dicerna, biasanya lambung tidak mampu melakukannya. Kemudian jika darah
itu membeku, maka pencernaannya akan semakin sulit. Hal itu karena perubahan
fibrinogen menjadi bahan fibrin yang membentuk jaringan, yang di dalamnya
terdapat eritropoiesis. Dan Fibrin adalah salah satu jenis protein terburuk,
dan paling susah dicerna.”[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Darah adalah cairan yang terdapat pada hewan
tingkat tinggi yang berfungsi sebagai alat transportasi zat seperti oksigen,
bahan hasil metabolisme tubuh, pertahanan tubuh dari serangan kuman, dan lain
sebagainya.
Ilmu pengetahuan (Sains) telah menetapkan dengan
ketetapan yang tidak menyisakan keraguan bahwa darah yang Allah ciptakan dalam
daging binatang, membawa bakteri dan keburukan (bahaya) yang banyak. Dan dari
sini kita bisa mengetahui hikmah dan tujuan syari’at dari penyembelihan
binatang yang diperintahkan oleh Syari’at Islam sebelum seseorang mengkonsumsi
daging hewan tersebut. Hal itu karena dalam penyembelihan terjadi proses
pengeluaran darah yang kotor dan berbahaya tersebut.
Dan rahasia dalam pengharaman darah adalah apa
yang telah dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern pada hari ini bahwa darah
adalah sarang yang bagus untuk perkembangbiakan bakteri dan pertumbuhannya.
Kemudian lebih dari itu ia tidak mengandung gizi sedikit pun, akan tetapi ia
justru menyebabkan gangguan pencernaan, sampai-sampai jika sebagian dari darah
tersebut dimasukkan ke dalam perut (lambung) manusia, maka secara langsung
lambung akan memuntahkannya, atau darah tersebut akan keluar bersama kotoran
dalam bentuk hitam tanpa dicerna (oleh lambung).
B.
Kritik
dan saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan
tentang konsep atom dalam islam dan sains. Tentunya makalah ini masih jauh dari
sempurna dan masih banyak kekurangan
serta kelemahan karena keterbatasan pengetahuan dan kurangnya referensi yang
kami miliki
Kritik dan
saran senantiasa kami harapkan demi sempurnanya makalah ini dan semoga dapat
bermanfaat bagi kita semua
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, 2005. Al-Qur’an dan terjemahnya. Cet. V; Bandung: CV.
Diponegoro.
Pearce, Evelyn.C. 2012. Anatomi dan Fisiologi untuk para medis . Jakarta: Cv. Prima Grafika
Yusuf. Qardhawi. 2000.
Halal Haram dalam Islam. Solo: Era Intermedia
Yahya, Harun.
2004. Al Qur’an dan Sains. Bandung:
Syamil Cipta Media
http://adehumaidi.com/islam/hukum-islam/mengapa-darah-haram-dimakan (11 Nopember 2013)
http://id.wikipedia.org/wiki/Darah?veaction=edit (14 Nopember 2013)
[1]
HR Ad-Darimi No. 2657 Lidwa Pusaka i-Software - Kitab 9 Imam Hadist
[4] Haram juga menurut
ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi
disebut pula nama selain Allah.
[5] Tafsir al-Qurthubi 2/221
[6] HR.
Ahmad 2/97, Ibnu Majah 3314, Baihaqi dalam Sunanul Kubro 1/254, dishohihkan oleh al-Albani dalam ash-Shohihah
1118 dan al-Misykah
4132
[7] Majmu’ Fatawa,
Ibnu Taimiyyah 21/522
[8] Yusuf.
Qardhawi. 2000. Halal Haram dalam Islam. Solo. Era Intermedia: Hlm. 72
[9] http://id.wikipedia.org/wiki/Darah?veaction=edit (14/10/2013)
[11]
http://adehumaidi.com/islam/hukum-islam/mengapa-darah-haram-dimakan ( 11 Nopember 2013)
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://4rrwani.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments